JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian juga Lembaga meneken perpanjangan nota kesepahaman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).
Sebagai informasi, SPPT TI adalah sistem yang diprakarsai oleh Bappenas bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Nota kesepahaman SPPT TI dilakukan sejak 2016 dan berakhir 28 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang pada 21 Juni 2022.
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin mengatakan SPPT TI menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum melalui Aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda).
“Dengan adanya pengintegrasian sistem dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara,” kata Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Senin (21/6/2022).
Tak hanya itu, SPPT TI juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.
Syariffudin menambahkan, transformasi dalam proses penegakan hukum, khususnya di bidang perkara pidana, pelaksanaannya tidak selalu mudah, karena melibatkan berbagai institusi penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan, hingga proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Syarifuddin menyebut, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang tidak boleh dicampuri oleh institusi penegak hukum yang lain, kecuali yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, perlu ada kesamaan persepsi dan kesepahaman di antara aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dengan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama ini diharapkan ke depannya akan mampu meminimalisir hambatan-hambatan dalam proses pertukaran data perkara pada masing-masing institusi penegak hukum,” jelas dia.
tak hanya itu, nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan penanganan perkara pidana secara terpadu sesuai dengan masing-masing kewenangannya.
Dia mengungkapkan, dalam nota kesepahaman yang baru terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik.
Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkaranya. Penggunaan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.
Tinggalkan Balasan