JAKARTA – Kuasa hukum korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Lim angkat bicara terkait dugaan dilepasnya Henry Surya dari tahanan.
Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka kasus tidak akan berlanjut persidangan.
“Selain Indosurya, kasus lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Jadi jelas ini modus oknum Jaksa,” ucap Alvin Lim.
Kritikan juga diberikan korban Indosurya atas kabar dugaan dilepasnya Henry Surya.
“Bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan, adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia, apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?,” kata Jeffry salah satu Korban Indosurya dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com, Jumat (24/6/2022) malam.
Ellen Korban Indosurya lainnya menyayangkan atas kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap kuasa hukum mereka Alvin Lim.
“Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan di kriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban Investasi bodong. Hancur hati kami,” ucap Ellen.
Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya Henry Surya mengaku dilanda kepanikan.
“Tidak heran Investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Kenapa tidak bantu kami, selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah di kriminalisasi dan ingin di bungkam. Tolong kami.” ucap Vivi yang juga jadi korban Indosurya.
Untuk diketahui, Kasus penipuan nasabah KSP Indosurya Cipta terus bergulir dan kini polisi menetapkan ketua koperasi tersebut sebagai tersangka. Ada beberapa fakta kasus Henry Surya yang kemudian terungkap ke publik.
Bahkan baru-baru ini super model Indonesia, Patricia Gouw juga diketahui menjadi salah satu korban KSP Indosurya Cipta tersebut.
Tinggalkan Balasan