Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

JAKARTA – Advokat  Alvin Lim, dilaporkan ke polisi. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini disangkakan melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik, serta menyampaikan berita bohong.

Menariknya, laporan bernomor LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022 itu, dibuat oleh perwira menengah Polda Metro Jaya yang menjabat Kasubdit Renakta, AKBP Pujiyarto. Laporan ini terkait video kritik Alvin terhadap Polri, yang diedit oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Alvin merasa laporan itu salah alamat, sebab dirinya juga menjadi korban dari oknum yang dengan sengaja mengedit video sehingga dianggap merugikan pihak tertentu.

Sementara kritik yang ia sampaikan, sejalan dengan permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi tersebut dikritik dan diberikan masukan oleh masyarakat, agar terus berbenah dan menjadi lebih baik.

“Komitmen kami membuka ruang mendapatkan masukan dan kritik mendengar aspirasi masyarakat. Supaya kita memiliki masukan untuk memperbaiki dan mengevaluasi institusi Polri,” kata pria yang juga menjadi kuasa hukum dari ratusan korban investasi bodong ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

“Nyatanya, justru video kritik yang dibuat oleh pengacara yang sedang membela para korban investasi bodong dianggap sebagai sebuah perlawanan terhadap penguasa dan menyebarkan berita bohong,” tambah dia.

Alvin lim menerangkan, bahwa ketidak pastian hukum akibat banyaknya oknum aparat penegak hukum inilah yang menyebabkan takutnya para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

“Elon Musk berkali-kali Luhut dan Jokowi membujuk tapi menolak membuka pabrik di Indonesia. Saya tidak heran. Jika saya investor asing hal pertama saya lihat pasti adakah kepastian hukum di Indonesia? Akhirnya ekonomi Indonesia akan sulit maju.” jelas dia.

Sebagai kuasa hukum korban, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi dari para korban investasi bodong Indosurya.

“Presidenku yang terhormat masih sisa 2 tahun masa jabatan, mohon agar fokus dalam pembenahan hukum, terutama pembersihan oknum polisi, oknum jaksa dan oknum lawyer untuk dipecat,” ucap Alvin.

Menurutnya, ketiadaan kehadiran Presiden dalam penanganan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum karena Presiden adalah kepala Eksekutif tertinggi.

Ellen salah satu korban Indosurya dengan menangis menyampaikan kekecewaannya atas dilepasnya Henry Surya salah satu tersangka.

“Saya nangis semaleman mendengar orang yang merampok uang saya malah dibebaskan dari penjara, kemana lagi saya harus mencari keadilan,” ucap dia.