JAKARTA – Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim mengapresiasi instruksi Kabareskrim Komisari Jenderal Agus Andrianto untuk menangkap dan menahan lagi tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim,” kata Alvin kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Dia mengatakan, sudah seharusnya polisi tidak boleh takut dengan oknum yang merugikan ribuan orang.
“Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan Oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri,” pungkas Alvin.
Ratusan Korban kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar demonstasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). Mereka menuntut kasus Indosurya segera naik ke persidangan.
Dari pantauan Indonesiaparlemen.com di lapangan, massa mulai berkumpul di depan Museum Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, mereka akan melakukan orasi dan longmarch ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).
Agus mengatakan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
“Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas . Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain.
“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Agus mengatakan, pihaknya mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, yaitu Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan Junie Indria (JI).
“Saya jarang ekspos, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan,” ujarnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban Indosurya dengan nilai kerugian 1 Triliun rupiah, memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. “Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, Memang Jenderal Polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang 36 Triliun dan merugikan 14.600 korban.
Li salah satu Korban Indosurya juga mengapresiasi langkah Mabes Polri “Pas denger Henry Surya bebas, saya sedih dan kecewa berat, merasa bahwa keadilan mati di Indonesia. Namun, mendengar pers release Kabareskrim kemaren, saya puas dan acungkan jempol untuk kabareskrim. POLRI masih bisa dibanggakan, harap pak Kabareskrim jalankan janjinya. Kami menanti gebrakan Mabes.”
Tinggalkan Balasan