JAKARTA – Tim kuasa hukum korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengapresi kinerja kepolisian yang menyatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini,” kata Alvin Lim salah satu kuasa hukum dari puluhan korban KSP Indosurya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan, langkah ini merupakan kemajuan pesat bagi para korban Indosurya, setelah berusaha terus mendorong aparat agar serius dalam menangani kasus yang menyebabkan kerugian korban hinggan triliunan rupiah ini.
“Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia dalam mempertahankan integritasnya,” ucap Alvin.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).
Agus mengatakan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
“Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Tinggalkan Balasan