JAKARTA – Buntut adanya pelanggatan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menyebut, PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Untuk itu Muhadjir menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap hal-hal yang telah meresahkan masyarakat. Dia menambahkan, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan pengumpul donasi lainnya.
“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” tegas dia.
Muhadjir kembali menduduki kursi menteri sosial ad interim pada Rabu (6/7/2022) karena, Tri Rismaharini tengah melaksanakan ibadah haji.
Tinggalkan Balasan