JAKARTA – Perselisihan hukum antara Ike Farida dengan Pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan memasuki babak baru.
Diketahui status Tersangka Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan yang sebelumnya gugur karena adanya penghentian penyidikan (SP3), kini di praperadilkan di PN Jakarta Selatan.
“Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah unit apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun Pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan apartemen saya,” ucap Ike Farida.
Ike Farida menyebut kuasa hukumnya sudah menerima panggilan sidang untuk Sidang Praperadilan hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomer perkara 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL.
“Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, karena melihat sepak terjang, keberanian, serta keahlian personel LQ dalam penanganan kasus Pidana,” ucap Ike Farida yang juga berprofesi sebagai dosen ini, Rabu (6/7/2022).
Advokat Arwinsyah Putra Napitu, selaku kuasa hukum dari Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya sudah melunasi pembelian satu unit apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan. Diketahui developer apartemen tersebut adalah grup Pakuwon Jati.
“Tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara Perdata hingga tingkat di Mahkamah Agung, apartemen tersebut tidak kunjung diberikan keIke Farida, padahal uang pembelian sudah diterima oleh pihak Developer,” ujar Arwinsyah.
Dia mengungkapkan, Ike sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan direktur utama perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk jaksa.
“Sudah 12 tahun Ike Farida mencari keadilan. Seorang lawyer saja susah melawan Perusahaan raksasa karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain,” ucap Arwinsyah.
Sebagai informasi, Pakuwon Jati dikenal sebagai sebuah perusahaan developer properti ternama di Indonesia, dengan membangun, Kota Kasablanca, Gandaria City, Pakuwon Tower dan Perumahan besar lainnya di Indonesia.
Jika Gugatan Praperadilan dikabulkan maka status hukum Alexander Tedja, Stefanus Ridwan, dkk akan kembali menjadi Tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan agar developer tidak semena-mena terhadap konsumennya. “Selama ini konsumen selalu di posisi lemah” ucap Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm
Tinggalkan Balasan