BANYUWANGI – Seorang Kiai bernama Fauzan (57) tega memperkosa lima santriwatinya. Oknum Kiai itu diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari keterangan, para santriwati disetubuhi di rumah oknum kiai yang terletak dalam komplek pesantren tersebut. Satu dari lima santriwati mengaku telah dinodai oleh oknum kiai tersebut sebanyak tiga kali. Fauzan memberikan korbannya sejumlah uang usai berhubungan intim dengan mereka.
Tak hanya para santriwatinya, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki. Semua korban rata-rata berusia 16-17 tahun.
Untuk menghindari perbuatannya, Fauzan kabur ke Lampung. Selama pelariannya ia tinggal di rumah mantan santrinya. Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengadu ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.
Orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi, Jumat (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang dikarenakan Fauzan tak kooperatif. Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.
Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.
“Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucap Agus.
Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Dia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
“Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.
Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.
Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.
“Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.
Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.
“Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Tinggalkan Balasan