JAKARTA – Korban investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan guna gelar perkara, Selasa (12/7/2022).
“Pemimpin gelar Kombes Sugeng berserta peserta gelar dari Kadivkum, BidPropam, Itwasum dan dosen pidana, Doktor Eka mengkoordinasi gelar sehingga betjalan dengan lancar. Yang menjadi materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik serta mengali fakta dan alat bukti,” kata Kuasa Hukum Korban PT MPIP Alvin Lim kepada wartawan di Gedung BAreskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Advokat Alvin Lim menjelaskan adanya dugaan unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI.
“Kegiatan menjual MTN (Medium Termine Note, red) inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan,” ucap Alvin.
Maria Jenny salah satu korban mengungkapkan keinginannya agar uangnya dikembalikan.
“Saya ingin agar uang saya bisa dikembalikan,” harap Maria.
Sementara korban lainnya, Ronny Sumenep sudah tidak mengharapkan uangnya kembali, tapi dia ingin para pelaku diproses hukum
“Disidangkan Terlapor Raja Sapta Oktohari yang diduga dibelakang skenario Skema Ponzi ini,” ucap Ronny.
Sebelumnya, korban dugaan investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), dijanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu dekat dengan penundaan pembayaran dalam 5 tahun.
Dalam Putusan Homologasi No 76/Pdt.sus- PKPU/ 2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota meminta penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan.
Tinggalkan Balasan