SERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya melalui penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Hal tersebut dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat menghadiri Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah dengan tajuk “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” yang diinisiasi oleh Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) yang diadakan secara luring di Ratu Hotel, Serang pada Selasa (12/7/2022) kemqrin
Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan bisa melalui proses litigasi maupun non litigasi. .
“Dalam menangani kasus pertanahan proses non litigasi melalui metode mediasi adalah cara yang terbaik. Mediasi merupakan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan mediator pertanahan. Dengan mediasi, tidak perlu lagi proses peradilan yang dijalankan di pengadilan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara,” ungkapnya.
Irjen Kementerian ATR/BPN mendukung seminar ini, karena kita bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalah pertanahan melalui proses non litigasi salah satunya dengan metode mediasi.
“Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” tutur Sunraizal.
Sunraizal menambahkan bahwa penyelesaian melalui proses non litigasi juga memiliki keuntungan dan kelemahan dalam pelaksanaannya.
“Mediasi itu bisa dilakukan apabila kedua pihak bersedia melakukan mediasi, kesulitannya ada pihak yang tidak bersedia. Namun, Kementerian ATR/BPN terus berusaha menyelesaikan agar masyarakat tenang, iklim investasi berjalan baik, dan yang pasti tidak ada yang dirugikan. Sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah banyak berhasil menyelesaikan permasalahan melalui proses mediasi,” tambahnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan