JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan kedepan.
Kabar ini dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/7/2022).
Meski begitu, dia belum menjawab perihal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Pun terkait dengan kasus yang sedang diusut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk menanyakan seputar pencegahan dimaksud, tetapi yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Diketahui, saat proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapnya dihadapan publik.
KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Tinggalkan Balasan