JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) beri apresiasi atas langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan kasus adu tembak Brigadir J atau Yoshua dengan Bharada E, anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan. Pertama, terkait jenazah Brigadir J atau Yoshua yang telah dilakulan autopsi atau bedah mayat.
“Dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa. Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” ucap dia.
IPW juga mempertanyakan tidak adanya garis polisi atau police line pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari pengamanan lokasi kejadian agar tidak berubah, sesuai aturan yang berlaku pada umumnya.
“Ini tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” tutur Sugeng.
Selain itu, Sugeng mempertanyakan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua, apakah turut ditemukan adanya luka sayat dan dua jari putus sebagaimana informasi dari pihak keluarga.
Sementara berdasarkan sumber lain lewat foto, ditemukan adanya luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata jasad Brigadir J atau Yoshua.
“Catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa,” sambungnya.
Sugeng berharap, tim khusus yang dibentuk Kapolri dapat mendeteksi ada tidaknya upaya obstruction of justice dalam perkara tersebut. Terlebih dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi bagian yang diperiksa oleh tim tersebut.
“Kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat, 8 Juli 2022). Sehingga pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan