JAKARTA- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi soal kasus mafia tanah yang dilakukan oleh 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal itu ditanggapi Juru Bicara Menteri ATR/BPN Hary Prihartono mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama oleh satgas anti mafia tanah yang dibentuk Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan,dan Kepolisian.
“Bahwa penangkapan ini merupakan pesan yang dikirim dalam bentuk ketegasan dari pimpinan yakni Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Ada keinginan besar untuk menata kembali organisasi Kementerian ini menjadi lebih baik kedepannya,” kata Hary kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (14/7/2022)
Dia menyebut pernyataan yang sudah Menteri ATR/BPN dengan adanya penangkapan ini diharapkan diproses secara hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Seperti diketahui dalam proses penangkap tersebut. Pihak Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat atau sidang kode etik yang menggunakan pasal 7 dan 8 dari PP tahun 1994 hingga 2021,” ucap dia.
Lebih jauh ia mengatakan jika dari hasil inventigasi dari sidang Irjen tersebut. Maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan dari penonaktifan sampai pemecatan berdasarkan dari tingkat kesalahannya.
Dia mengatakan kedepannya Menteri ATR/BPN akan meningkatkan kualitas di tingkat jajarannya supaya tidak terulang lagi kejadian seperti ini.
“Satu langkah yang segera dipersiapkan adalah pergantian seragam (uniform). Dalam waktu tidak terlalu lama semua pimpinan di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan semua akan dikumpulkan untuk diberikan arahan dan pembekalan,” ujarnya
Karena mengingat Kementerian ATR/BPN itu adalah vertikal. Maka Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menginginkan satu komando.
Lanjutnya, semua harus melaksanakan perintah dari Menteri ATR/BPN. Apapun amanat dari Hadi Tjahjanto adalah amanat juga dari Presiden.
“Dalam hal kejadian ini maka Menteri ATR/BPN tentu sangat prihatin dan tidak menutup diri apabila terbukti oeparasi tangkap tangan agar segera diproses secara hukum,* ucap Hary.
Kementerian ATR/BPN mendukung pihak-pihak aparat penegak hukum dan satgas anti mafia tanah untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah.
Ia berharap adanya kejadian seperti ini adalah shock terapi maupun ada pesan yang ingin disampaikan disana. Bahwa jangan maen-maen dan coba-coba.
“Karena dibawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto tidak akan segan-segan menindak aparat BPN dimanapun yang telah menyimpang dari ketentuan ketentuan yang ada. Yang tidak melaksanakan perintah dari Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan