JAKARTA – Alvin Lim menduga Majelis Hakim melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangannya di PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyog, menolak hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP dimana sebelum putusan, hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya.
“Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi,” kata Hakim Ketua, Arlandi Triyog dalam persidangan, Kamis (14/7/2022).
“Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia?” kata Alvin Lim kepada hakim.
“Yang menyatakan saya sakit adalah dokter negara yang dihadirkan jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah,” ucap Alvin lagi.
“Dokter memeriksa saya di depan persidangan dan dinyatakan saya sakit, tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda,” jelasnya lagi.
Menurut Alvin, alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemarin sakit dan besok harinya bisa sehat.
“Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas,” jelasnya.
“Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum,” ujar Ketua LQ Law Firm Indonesia ini.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga keberatan jika terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan terdakwa mengajukan saksi,” katanya.
Alvin Lim pun bingung dan heran atas keberatan JPU ini.
“Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di pengadilan, malah ketakutan dan keberatan,” katanya.
Alvin memberi sindiran, jika 11 JPU yang sekarang ditugaskan dipersidangan Alvin Lim masih kurang, silahkan ditambah.
“Masa Adhyaksa takut dan keberatan terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin saja. Kalau memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung saja vonis seumur hidup atau tembak mati saja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Sementara itu Saddan Sitorus kuasa hukum Alvin Lim mengaku heran, dengan perlakuan yang dinilai diskriminasi kepada kliennya.
“Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang mengguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap dzolim dan menjadi tempat dimana hukum acara dilanggar. Menyedihkan sekali,” pungkas Saddan Sitorus.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan