Foto: ilustrasi

BOGOR – Jurnalis Indonesiaparlemen.com dilarang melakukan peliputan di Mapolsek Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat jurnalis Indonesiaparlemen.com hendak meminta konfirmasi terkait pemanggilan saksi kasus dugaan penipuan dengan terlapor VN.

“Bapak yang bersangkutan bukan, yang saya panggil yang bersangkutan,” kata Bripka Rully Romansa selaku penyidik Polsek Citeureup di ruang penyidik Polsek Citeureup, Selasa (19/7/2022).

Rully juga mempertanyakan kehadiran media saat itu.

“Silahkan laporkan ke Propam saya enggak takut,” ucap Rully.

Masih di lokasi yang sama, Bripka Haris Octavian juga meminta awak media keluar.

“Mas kalau ngotot-ngotot lagi, saya keluarkan kedua kali loh mas,” sambil menunjuk ke arah jurnalis Indonesiaparlemen.com.

Sebelumnya, VN selaku terlapor mempertanyakan pemanggilan polisi yang ditujukan kepada dirinya. VN mempertanyakan kenapa polisi enggan memberitahu identitas pelapor kepadanya.

“Surat itu tentang dugaan penipuan, terus yang dirugikan siapa? Kalau tidak diberi tahu siapa pelapornya bagaimana  klarifikasinya ke Polisi,” kata Elis Ibu dari VN kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Elis mempertanyakan penulisan alamat yang tak lengkap yang tertera di surat pemanggilan tersebut.

“Ini alamatnya juga enggak lengkap. Tapi bisa sampai kerumah saya suratnya,” pungkas Elis.

Jurnalis: Dirham