JAKARTA – Peringatan untuk pemilik kendaraan yang belum membayar pajak harap berhati-hati dan segera membayar pajak, karena bisa jadi data kendaraan akan dihapus.
Kepolisian RI berencana menghapus data kendaraan jika sudah mati pajak selama dua tahun sehingga kendaraan akan dianggap bodong.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan rencana polisi untuk menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, pasal 74 di mana kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.
“Iya, kita akan sosialisasikan peraturan ini untuk kemudian diterapkan,” jelas Yusri.
Menurutnya tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di Indonesia sangat rendah. Dari data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak atau mati pajak. Akibatnya negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB hingga kini mencapai Rp 100 triliun lebih.
“Bayangkan saja, sekitar 39% kendaraan di jalan itu tidak bayar pajak. Nah ini yang kita coba tertibkan,” lanjutnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Profersor Cecep Darmawan menyambut baik terobosan polisi ini. Gagasan menghapus data STNK ini dinilai baik untuk mengatasi rendahnya kesadaran membayar pajak.
Namun Cecep meminta polisi tak gegabah menerapkan aturan teraebut sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi, dan pemilihan keringanan terhadap wajib pajak tidak mampu.
“Bagus, tetapi harus ada sosialisasi dahulu,”ucapnya.
Kebijakan hapus data STNK ini juga dilakukan karena selama ini polisi mengalami kesulitan menerapkan aturan tilang elektronik (ETLE) di mana petugas mengirim alamat pengendara yang kena tilang. Polisi sering mengirim bukti tilang ke alamat awal pemilik, padahal kendaraanya sudah dijual.
Tinggalkan Balasan