JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memperbaiki MoU PMI dengan Malaysia sehingga tidak merugikan pekerja.
“Pemerintah harus memastikan revisi MoU guna menjamin terpenuhinya hak-hak PMI. Jangan sampai karena alasan kebutuhan penempatan, pekerja kita dirugikan,” kata Netty dalam keterangan medianya, Kamis, (28/7/2022)
Saat ini pemerintah menyusun penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia yang lebih menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.
Revisi MoU dengan Malaysia ini, kata Netty, harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. “Jangan sampai berkepanjangan yang dapat berekses pada timbulnya masalah baru. BP2MI selalu mengatakan kalau PMI adalah VVIP, maka berikanlah pelayanan prima yang cepat, jelas dan prosedural,” kata Netty.
Netty juga meminta pemerintah agar mengawasi penyaluran PMI, khususnya tujuan Malaysia.
“Pengawasan harus ketat dan maksimal di tengah proses revisi MoU. Pastikan tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk menyalurkan pekerja tanpa prosedur. Jangan sampai kebutuhan PMI untuk segera ditempatkan dan bekerja menjadi celah terjadinya penyimpangan,” ucap dia.
Netty berpendapat, pengawalan yang terorganisir dari pemerintah dalam proses revisi MoU harus dilakukan sejak awal sehingga tidak menimbulkan ekses lainnya.
“Tidak akan terjadi masalah pembatalan keberangkatan PMI ke Malaysia jika sistem penempatan satu kanal tidak dilanggar. Oleh sebab itu, proses revisi MoU harus dikawal serius dan perbedaan sistem perekrutan PMI di Malaysia harus dikoordinasikan dan dicarikan solusinya,” imbuh dia.
Netty meminta pemerintah agar bersikap tegas untuk melindungi para PMI karena posisi hubungan antar negara adalah setara dan sejajar.
“Jangan sampai timbul kesan seolah hanya Indonesia yang membutuhkan penempatan PMI. Malaysia pun akan kesulitan jika terjadi pembatalan penempatan pekerja. Ada banyak pekerjaan di sana yang akan terbengkalai jika pekerja kita tidak masuk. Jadi, selesaikan revisi MoU yang win-win solution, saling respek dan saling menjaga,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan