JAKARTA – Sebanyak 34 orang mengaku menjadi korban jual beli Kondotel di Ciloto, Puncak, Jawa Barat. Korban mengaku unit yang mereka dapatkan berbeda jauh dengan apa yang ditawarkan pada saat penjualan.
Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus menyebut ada indikasi awal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8, 18 jo 62 dan 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket. Kami sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apabila tidak di tindak lanjuti maka LQ selaku kuasa hukum akan memproses Laporan Pidana,” kata Saddan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat terutama kepada penggemar investasi properti untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi properti.
Saddan mengungkapkan karena sering sekali kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan melainkan kerugian berlanjut.
“Para korban Pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Saddan.
Tinggalkan Balasan