CIAMIS – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengajak masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebaik mungkin.
Menurutnya, program PTSL ini sangatlah penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, sertipikat tanah yang diterima juga dapat dijadikan akses permodalan ke lembaga keuangan formal.
“Ini kesempatan yang luar biasa, sepanjang Indonesia merdeka baru kali ini ada program sertipikasi tanah, yaitu program PTSL. Saya ucapkan selamat kepada yang telah mendapatkan sertipikat tanahnya. Apabila ada yang belum mendapatkan sertipikat silakan datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk menanyakan program PTSL ini,” kata Yanuar dalam keterangan yang dikutip Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/7/2022)
Banyak permasalahan yang timbul di lapangan karena tidak mempunyai sertifikat tanah. Seperti antar keluarga, antar tetangga yang tidak akur gara-gara rebutan tanah.
“Maka dengan Bapak/Ibu mempunyai sertipikat tanah ini, permasalah-permasalahan pertanahan dapat diselesaikan karena sertipikat ini adalah bukti hak hukum atas tanah Bapak/Ibu sekalian,” tambah Yanuar Prihatin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan menjelaskan bahwa butuh peran aktif dari masyarakat juga dalam mendukung program PTSL.
“Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menuntaskan program strategis pemerintah ini agar nantinya program ini dapat berjalan lancar dengan baik,” terang Hermawan.
“Dengan adanya sertipikat tanah maka tanah masyarakat mempunyai kepastian hukum. Sertipikat tanah tidak hanya dapat disimpan di rumah, melainkan dapat digunakan untuk penataan akses, yaitu modal usaha dengan cara diagunkan ke bank. Yang perlu diketahui adalah penataan akses juga menjadi kunci keberhasilan program strategis nasional,” ucap Hermawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan