BEKASI – Kepala Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Pipit Haryani (PH) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penahanan terhadap tersangka PH selaku kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).”
Pengungkapan kasus ini setelah ada laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari.
Ricky menyebut, PH diduga melakukan pungutan liar dengan cara menginstruksikan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti Program PTSL. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.
“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada sekdes, kasi pemerintahan, kadus, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk tiap sertifikat,” jelas Ricky.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terkumpul uang sebesar Rp466 juta dari 1.165 pemohon sertifikat yang berada di tiga dusun. Meski begitu, diduga masih ada permintaan uang dengan jumlah besar dari pemohon perusahaan.
“Terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” pungkas Ricky.
Untuk diketahui, tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meberikan penghargaan kepada Pipit Haryani. Pemberian penghargaan tersebut sekaligus dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) oleh Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan