JAKARTA – Freddy Widjaja bersama tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm laporkan Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali Smartfren Telecom ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan setelah dua kali somasi tak mendapat respon dari kedua pihak. Laporan tersebut terregistrasi dengan LP No 287/VIII/2022/BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan menggelapkan saham yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja yang merupakan suadara tiri Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaya, mengaku kecewa kepada kedua saudaranya itu. Padahal keduanya mengetahui bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan akta notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto SH.
“Tapi, dengan sengaja dan niat memiliki dikuasai dan diakui sepenuhnya menjadi milik kedua saudara tirinya itu,” kata Freddy Wijaya di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).
Freddy menyebut, kedua saudara tirinya itu mengubah akte notaris mengunakan bukti akta lahir palsu, KTP atau Identitas palsu di pengadilan.
Untuk itu Freddy Wijaya meminta kepolisian memproses hukum kedua saudara tirinya itu demi keadilan.
“Saya mohon keberanian Polri mengusut kasus saya laporkan ini. Apakah Polisi berani menegakkan hukum atau malah takut kepada oknum yang melawan hukum?,” pinta dia.
Kuasa hukum Freddy Wijaya, Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Law Firm menyebut jika Franky Oesman dan Mukhtar Widjaya telah melakukan perlawanan hukum.
Yakni dengan sengaja membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri.
Dengan bermaksud selain untuk mengambil hak milik pak Freddy Widjaja, juga menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak.
Akibat hal tersebut, Putra menduga, kliennya mengalami kerugian sampai Rp1 triliun dan ditambah kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun.
“Dugan kerugian materiil pak Freddy atas saham yang digelapkan oleh Franky Oesman dan Mukhtar Widjaya senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar Rp40 triliun,” jelas dia.
Sebelumnya, Freddy Widjaja telah melaporkan Indra Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja ke polisi atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan untuk klaim hak waris dari Eka Tjipta Widjaja dan sudah memasuki proses penyelidikan di Bareskrim Tipidum Mabes Polri.
Putra mengatakan, bahwa Indra Wijaya dan Franky Oesman Wijaya telah mengakui menggunakan akte palsu dalam mengubah akte notaris tersebut.
Namun, keduanya mengaku mendapat akte lahir tersebut dari bapaknya, yaitu Eka Cipta Widjaya.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa para terlapor mengakui mengunakan akta palsu tersebut. Namun ayahnya yang memberikan akta palsu tersebut,” ucapnya.
Putra pun menyayangkan sikap keduanya karena menjadikan bapaknya sebagai kambing hitam.
“Almarhum bapak yang malah dijadikan kambing hitam oleh anak-anaknya tersebut” ujarnya.
“Polisi sudah mendapatkan pengakuan dari para pelaku seharusnya berani langsung tangkap dan tahan para pelaku kejahatan. Jangan ragu dan jangan takut menegakkan hukum,” tambah dia.
Untuk mendapatkan bantuan hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Freddy Wijaya menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) dan meminta pendampingan hukum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan