JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan satu tersangka baru dalam tewasnya Brigadir J yakni sopir istri Ferdy Sambo.
“Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud MD mengatakan ada tiga tersangka yang sudah diketahui dalam tewasnya Brigadir J, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, ajudan Putri Candrawathi Brigadir Ricky dan sopir istri Ferdy Sambo berinisial K.
Meski begitu, Mahfud MD tak merinci peranan sopir Putri Candrawathi tersebut dalam kasus Brigadir J dan meminta publik menunggu pengumuman secara resmi dari pihak kepolisian.
“Berkat anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas jadi yang dulu semua di skenariokan sudah terbalik,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, polisi baru menyebut dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan ajudan istri Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal.
Sementara itu Kepala Bareskrim Agus Adrianto mengatakan ihwal tiga tersangka baru bisa dipastikan dalam jumpa pers hari ini. “Tunggu ekspose besok ya,” katanya.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan