JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga kini total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, Muhammad Boerhanuddin pengacara Bharada E mengungkap tak ada ada baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.
Dari keterangan Bharada E, Boerhanuddin mengatakan senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengaku kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ucap dia.
Penembakan itu, kata Boerhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.
“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Dia menyampaikan itu berdasarkan pengakuan Bharada E.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” kata dia.
Pernyataan pengacara Bharada E tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.
Namun, pihak keluarga tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus.
Sempat Minta Maaf dan Salahkan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada Polri soal peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan itu saat hadir di gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim khusus, Kamis (4/8/2022).
“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Sambo.
Dia berujar, sebagai manusia dirinya tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, ia berharap dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijerat pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tinggalkan Balasan