JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Dari operasi yang digelar ada 25 orang pengedar hingga bandar narkoba yang ditangkap.
“Berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Malaysia-Indonesia nanti ada beberapa wilayah berhasil diungkap dan jaringan ini juga melibatkan warga negara asing,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, 2 di antara 25 pelaku itu rupanya mantan dan anggota aktif Polri. Mereka berperan sebagai kurir narkoba. Namun Krisno tak merinci identitasnya.
“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalah guna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” ucap Krisno.
Krisno menyebut, dari hasil pemeriksaan mantan anggota Polri itu sudah mengirimkan narkoba kepada 2 orang pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, yang bernama Paulus dan Juky Sutrisna.
“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” terang dia.
Krisno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 7-31 Juli 2022 dengan nama operasi Anti Gedek 2022.
Bermula dari tiga orang yakni Agus Riyadi, Poice Sudrajad dan Anggi Awang dengan barang bukti 39 butir ekstasi. Setelahnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain berinisial Robert Steven pada 9 Juli 2022 sebagai penyedia ekstasi.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) bernama Fahrial. Dia ditangkap terkait perannya sebagai pengendali narkoba.
“Berdasarkan pengembangan kasus diperoleh petunjuk akan ada pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing dan kucing dikemas dalam kardus coklat. Selanjutnya, Dittipid Narkoba melakukan kerja sama dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” jelas Krisno.
Kemudian, lanjut Krisno, dilakukan pengembangan dengan memeriksa saksi berinisial A yang menerima paket itu yang berisi 13.502 butir ekstasi. Paket itu diterima A atas perintah DPO narkotika bernama Bayu Ahmed.
Selanjutnya, dikembangkan dan menangkap pelaku Irwansyah dan Sugito di Cirebon, Jawa Barat. Mereka mengaku dikendalikan warga negara Nigeria yang juga merupakan narapidana berinisial Chukwudkpe.
Krisno menambahkan Chukwudkpe menjalankan bisnis narkoba bersama Emecha yang merupakan DPO. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Becce Komalasari. Becce merupakan anak buah Chukwudkpe.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan 9 pelaku yang mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
Pengembangan terus dilakukan dan polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri, Sumantri Tanudin dan Nanik serta Elly Herlina. Dari pengembangan ini, diketahui tersangka Elly mendapat narkoba dari Morris.
Morris merupakan produsen happy water. Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin dan serbuk nutrisari.
Pengembangan masih juga dilakukan. Pelaku lainnya, Josh dan Andri pun ditangkap.
“Tersangka Andri (ditangkap) dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700 gr cathinone di Jimbaran, Bali,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, turut disita barang bukti berupa 16.394 butir ekstasi, sabu 40,8 gram, erimin five 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram.
Lalu happy water (ekstasi, ketamine, nutrisari) sebanyak 16 sachet sebanyak 224 gram, dan ketamin cair dengan total 1330 ml.
“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” tutup Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Tinggalkan Balasan