Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Dok: ist

JAKARTA – Usai dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut.

Dia mengancam akan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat,” sambung dia.

Deolipa menilai, apa yang dilakukannya selama ini harus mendapat imbalan yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Jumat (11/8/2022).

“Kemarin saya terima surat pencabutan kuasa yang saya terima diketik bukan tulisan tangan,” kata Deolipa.

Deolipa menduga surat yang diterimanya bukan dibuat oleh Bharada E. Dia menyebut memiliki kode rahasia yang disepakati antara Bharada E dengan dirinya didalam surat kuasa.

Terkini, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.

“Iya betul [Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E],” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

“Betul, (per)10 Agustus. Iya [ditunjuk] orang tua dan Bharada E, itu aja,” kata Ronny.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.