JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri siapa sosok anggota DPR yang diduga ditemui oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (11/8/2022).
“(Seseorang yang ditemui di Gedung DPR) ini akan didalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Bermula saat Lembaga Antikorupsi menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti. Uang dari beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan pihak lainnya.
“Selanjutnya, tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut,” sambung Firli.
KPK mengehtahui Mukti beserta rombongan pergi ke Jakarta. Dia mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan
“Bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” ujar Firli.
Kemudian, Mukti keluar dan menuju ke gedung DPR menemui seseorang. Ketika Mukti beserta rombongan keluar dari gedung DPR, tim KPK langsung mengamankannya.
“Mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” kata Firli.
Firli menjelaskan, selain melakukan penangkapan di Jakarta, KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Lalu, melakukan pengamanan atau segel terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan rumah dinas.
“Berikutnya, MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Firli.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022.
Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini, Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan