Dok: Polri.go.id

DEPOK – Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E menduga tanda tangan Bharada E di surat cabut kuasa dipalsukan. Kecurigaan Deolipa muncul saat melihat tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan Bharada E di surat kuasa pertama.

“Saat itu saya sedang tidur sekitar jam 10 pagi, saya dibangunkan deringan telpon dari Bareskrim Mabes Polri,” kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Kemudian, dia bergegas menuju Mabes Polri karena mendapat arahan melalui telepon selulernya dan mendapat kabar pemecatan (pencabutan kuasa.re) oleh Bareskrim Mabes Polri atau Bharada E selaku Kliennya.

“Saya rasa itu cacat formal,” ucap dia.

Menurutnya, tidak sah apabila pencabutan surat kuasa di lakukan oleh sepihak. Karena surat kuasa dibuat para pihak antara pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.

“Pemberi kuasa yang pencabut, penerima kuasa yang mempuanyai hak retensi. Hak retensi itu hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, bukti-bukti,” jelas dia.

Deolipa menyebut, sewaktu masih menjadi Kuasa hukum Bharada E, Deolipa pernah memberikan saran kepada Bharada E untuk membuat ciri khas setiap membumbuhkan tanda tangan sebagai kode.

“Setiap (Bharada E) tanda tangan surat tulis tanggal dan jam disamping atau diatas tanda tangan disurat bermaterai atau tidak,” ungkap Deolipa seraya menunjuk perbedaan surat pencabutan kuasa dengan surat lainnya.

Dia merinci, tanda tangan pada surat pertama tentang ucapan bela sungkawa tanda tangan disertai tanggal 7 agustus 2022 jam 01:24 Wib, yang ke dua surat kuasa yang diberikan Bharada E kepada dirinya ada tanda tangan serta tanggal 06 agustus 2022 jam 22 :45 WIB.

Surat ketiga, lanjut Deolipa, dalam pencabutan kuasa Bharada E kepada Deolipa tidak ada tanggal dan jam yang dianggap oleh nya sebagai sebuah karakter dari surat-surat sebelumnya.

“Ketika saya adakan gugatan pencabutan surat kuasa ke Bharada E, saya mau tahu apa persoalannya,” jelas dia.

Lebih lagi, Deolipa mendapat kabar melalui whatsapp bahwa ada salah satu polisi berpangkat Jenderal yang tidak dapat disebut olehnya yang menganggap terlalu banyak mengungkap materi di media.

“Dua PH (Penasehat Hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia (Penasehat Hukum Bharada E) enggak bisa manut cabut kuasa,” kata Deolipa menirukan ucapan sosok Jenderal yang disebutkan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E salah satu tersangka dari pembunuhan Brigadir J telah mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Jumat (11/8/2022).

“Kemarin saya terima surat pencabutan kuasa yang saya terima diketik bukan tulisan tangan,” kata Deolipa.

Deolipa menduga surat yang diterimanya bukan dibuat oleh Bharada E. Dia menyebut memiliki kode rahasia yang disepakati antara Bharada E dengan dirinya didalam surat kuasa.

Jurnalis: Dirham