Foto: ilustrasi

JAKARTA – Anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah dari 31 menjadi 35 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, jumlah itu didapatkan dari total 63 orang personel yang diperiksa.

“Ya betul (35 orang) info terakhir dari Itsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Sementara, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan dari 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, tujuh di antaranya adalah anggota Polda Metro Jaya, sementara 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

Agung menjelaskan, penyelidikan terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.

“Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” ujar dia.

Untuk diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.