BANDA ACEH – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meredistribusikan tanah seluas 2.800 hektar.
Tanah tersebut diberikan kepada eks kombatan, tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), dan korban konflik Aceh.
Sertifikat tanah yang bersifat komunal tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni di Taman Sulthanah Safiatuddin Banda Aceh.
“Pada tahun 2021 sekitar 2.500 hektare sudah kami siapkan lahan untuk mantan kombatan, tapol/napol, dan korban konflik Aceh. Hari ini kami kembali menyerahkan sertipikat atas lahan seluas 2.800 hektare. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat yang diturunkan kepada kami, Kementerian ATR/BPN memenuhi butir-butir kesepahaman Helsinki,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan pers, Rabu (17/8/2022).
Sebagai informasi, sebanyak enam sertifikat tanah komunal yang diberikan tiga diantaranya berada di Kabupaten Aceh Barat seluas 1.652,9 hektar, satu sertifikat tanah seluas 630,6 hektar di Kabupaten Aceh Besar; dan dua sertifikat tanah seluas 558 hektar di Kabupaten Nagan Raya.
Raja Juli Antoni berharap, dengan diredistribusikannya tanah tersebut bisa memberikan manfaat dan nilai tambah bagi warga Aceh, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjaga perdamaian di Aceh.
“Jadi yang kita kemukakan, bagaimana membangun Aceh yang adil dan sejahtera, sehingga perdamaian yang abadi akan terwujud,” jelasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan