Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II. Dok: ATR/BPN

JAKARTA –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan penuh kepada Badan Otorita IKN dengan menyerahkan 4 Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada Senin (8/8/2022) lalu, Ditjen Tata Ruang melakukan pembahasan rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.

Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.

Ke-empat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.

“Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona, pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam,” jelas Gabriel Triwibawa.

Jurnalis: Agung Nugroho