JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat sebanyak enam partai politik (parpol) telah berkonsultasi untuk mengajukan sengketa pendaftaran Pemilu 2024.
Jumlah tersebut berasal dari 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan dari 16 parpol, ada enam parpol yang datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi.
“Terkait apa? Terkait melakukan upaya hukum,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Meski begitu, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Dia menjelaskan, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menyebut sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
“Setelah dia melakukan laporan, kemudian kita melakukan pemeriksaan dari laporan tersebut, memenuhi ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.
Kendati demikian, Puadi enggan membeberkan enam parpol yang telah berkonsultasi untuk mengajukan sengketa.
Sejauh ini terpantau sudah ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa (16/8/2022).
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
“Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran,” ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan