Karomani diduga memasang tarif hingga Rp 350 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unila. Dok: KPK

JAKARTA – Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022. Karomani diduga memasang tarif hingga Rp 350 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, Unila pada tahun 2022 mengadakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Dalam proses Simanila, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan peserta Simanila.

Karomani diduga memerintahkan Heryandi selaku wakil rektor I bidang akademik Unila, Budi Sutomo selaku kabiro perencanaan dan humas, serta melibatkan Muhammad Basri selaku ketua senat untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa untuk menyerahkan uang di luar biaya resmi bila ingin anaknya diluluskan.

Tak hanya itu, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Basri, dan Budi mengumpulkan sejumlah yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila. Peserta tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus atas dasar penilaian yang telah diatur Karomani.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kemudian Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk ikut andil mengumpulkan uang dari orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus olehnya. Lalu, Andi Desfiandi selaku pihak keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dengan tujuan menyerahkan uang. Hal itu mengingat anggota keluarga Desfiandi telah diluluskan pada Simanila oleh Karomani. Atas instruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang dari Desfiandi senilai Rp 150 juta di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” jelas Ghufron.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB (Muhammad Basri) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan Karomani, Heryandi, Basri, dan Desfiandi sebagai tersangka. Kasus suap ini diduga terkait dengan penerimaan maba di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.