JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajukan tiga usulan terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pembatalan kenaikan harag tiket pesawat. Salah satu usulan adalah meniadakan PPN untuk harga avtur karena kontribusi biaya avtur mencapai 40% dari total biaya operasional penerbangan.
“Saya dan sejumlah menteri sedang menindaklanjuti imbauan Presiden Jokowi agar harga tiket pesawat tidak dinaikkan demi menekan laju inflasi,” kata Menhub Budi Karya Sumadi kepada wartawan, di Jakarat, Minggu (21/8/2022).
Menhub Budi menyampaikan tiga usulan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pertama, pihak maskapai penerbangan diimbau tidak menaikkan harga tiket. Pada saat jumlah penumpang melonjak, perusahaan airline justru menaikkan harga untuk menutup kerugian. Masyarakat pengguna tidak punya alternatif lain selain membeli tiket meski harganya sudah dinaikkan.
Jumlah pesawat yang pada masa sebelum pandemi pernah di atas 650 unit, kini turun di bawah 350 unit. Penurunan yang mencapai 50% itu menyebabkan pasar dikuasai oleh maskapai penerbangan. Dengan memanfaatkan kebutuhan masyatakat akan perjalanan lewat udara, maskapai penerbangan pun menaikkan harga tiket pesawat.
“Dalam kenyataan, pesawat di rute gemuk tetap penuh meski haga tiket dinaikkan. Ini menyulitkan,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi tetap meminta maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket demi menjaga laju inflasi sesuai imbauan Presiden Jokowi. Selain menekan inflasi, upaya menekan harga tiket penting untuk mendorong pariwisata. Mayoritas pelancong bepergian lewat udara.
Kedua, pemda diminta untuk ikut memobilisasi penumpang pesawat ke daerahnya. Misalnya, di Sulawesi Selatan dan Toraja, pemdanya menjamin occupancy rate pesawat minimal 50%. Dengan jaminan seperti ini, maskapai penerbangan berani menerbangkan pesawatnya ke daerah tersebut. Selain karyawan pemda, masyarakat juga diimbau untuk naik pesawat. Ini adalah solusi penting untuk mencegah maskapai penerbangan dari kerugian.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjadwalkan perjalanan pada week days atau hari kerja. Penerbangan bisa dilakukan pada siang hari. Solusi ini perlu didukung oleh maskapai penerbangan.
“Intinya, jangan sampai penumpang kurang dari 50% atau bahkan pesawat kosong,” ucap dia.
Dengan jumlah penumpang yang cukup, maskapai penerbangan bisa terhindar dari kerugian dan mereka bersedia membuka penerbangan.
Ketiga, Budi mengimbau agar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur ditiadakan dahulu. Untuk pesawat propeler atau baling-baling, biaya avtur mencapai 40% dari total biaya maskapai penerbangan.
“Ini yang saya maksudkan kerja sama dengan kementerian lain,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan