JAKARTA – Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung Tahun 2022. KPK menggelar OTT di Lampung, Bali; dan Bandung, Jawa Barat.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Sebagai informasi, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
KPK menangkap para tersangka usai menerima laporan tindak pidana korupsi pukul 21.00 WIB pada Jumat, 19 Agustus 2022. Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Heryandi ditangkap di Lampung. KPK merampas bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Semester, Karomani, dan Basri ditangkap di Bandung. KPK membawa bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
“Sedangkan AD ditangkap di Bali,” ucap Asep.
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp4,4 miliar.
Diketahui, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan