JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada hari Kamis (25/8/2022) mendatang.
“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Untuk diketahui, PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
Tinggalkan Balasan