Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Dok: Kemenkumham

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terkait pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pembentukan RKUHP adalah konstribusi positif. Namun berikanlah masukan yang konstruktif untuk menghasilkan hukum pidana yang lebih baik bagi Indonesia,” kata Yasonna saat memberikan sambutan Kick Off Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022).

Yasonna mengatakan bahwa RKUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif.

“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation),” kata Yasonna.

Sebelumnya, untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sekaligus anggota tim perumus RKUHP mengatakan bahwa diskusi dan sosialisasi publik ini akan diselenggarakan di 11 kota dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

“Pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan membuka ruang diskusi publik mengenai RKUHP mulai dari pesantren hingga ke tempat-tempat lainnya agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap RKUHP ini,” ucap pria yang akrab disapa Eddy ini.

Eddy juga memastikan bahwa usulan yang diberikan oleh masyarakat akan didengarkan dan menjadi dasar pertimbangan pembahasan penyempurnaan RKUHP.

“Tentunya yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan. Asalkan masukan yang disampaikan konstruktif dimana menyertakan pasal yang dimaksud, daftar inventaris masalahnya (DIM), serta usulan atau solusi yang ingin diajukan,” tegas Eddy.

Jurnalis: Agung Nugroho