JAKARTA – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Surat pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Sigit usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski begitu, Sigit mengaku belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Dia menyebut saat ini tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujar Sigit.
Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Usai ditetapkan tersangka, Timsus Polri kini mengurung Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan