JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan 4 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Ke-4 RUU itu adalah RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen, dan Paten.
Usulan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat Rapat Kerja Kemenkumham dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Diketahui, ke-4 RUU tersebut sebelumnya merupakan RUU yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya, ke-4 RUU tersebut dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022,” papar Yasonna Rabu, (24/8/2022) petang.
Berikut adalah penjelasan mengapa 4 RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas perubahan tahun 2022.
Pertama, terkait RUU tentang Sisdiknas. Nantinya RUU ini akan diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU ini akan mengintegrasikan 3 UU yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu UU, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” paparnya lagi.
Harapannya, pengintegrasian ke-3 UU itu akan membawa dampak positif pada dunia pendidikan, dan memberikan kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.
“Ini untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat adanya aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain,” jelasnya lagi.
Sementara pada RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, kata Yasonna, sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana saat ini belum memadai.
“Pada saat ini sistem yang ada belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ketiga, terkait RUU tentang Perlindungan Konsumen. Reevisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat.
“Revisi ini perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dan penyelesaian sengketa,” kata Yasonna.
“Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU ini, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan, sehingga diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung, dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait,” tambahnya lagi.
Terakhir, perubahan parsial yang telah dilakukan terhadap UU Paten – yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja – di mana salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah investasi, mendorong inovasi dan investasi.
“Urgensi perubahan terhadap UU Paten adalah untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong Inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten, perlindungan terhadap invensi yang sesuai dengan aturan internasional, serta transfer teknologi,” pungkas Yasonna.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan