Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.

“Info dari Wabprof, besok (hari ini) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” kaa dia kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dedi menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.

“Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan,” tuturnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ucap dia.