JAKARTA – Sebuah kebun seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi disita Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 78 triliun yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, aset yang disita itu merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas). Aset itu diduga punya afiliasi dengan PT Duta Palma Group.
Ketut menuturkan penyitaan kali ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan Nomor Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Kemudian, dipasang plang tanda penyitaan serta dilakukan pengamanan. Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari. “Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ujar Ketut.
Sebagai informasi, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya, Surya Darmadi. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kini, Surya Darmadi telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.
Tinggalkan Balasan