JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor.
Pembahasan rakor kali ini salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2041 dan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Pinrang Tahun 2022-2041
Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengutarakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada kepala daerah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam menyelesaikan Ranperda RTRW tersebut.
“Oleh karena itu, saya berharap dalam pertemuan ini tidak akan meninggalkan pending issue apa pun, baik dari sisi muatan strategis yang sifatnya substansi maupun administratif,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam rakor.
Setelah nantinya Ranperda RTRW ini ditetapkan, Gabriel Triwibawa juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menyiapkan titik-titik mana yang dapat memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Sehingga, selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu satu hari. Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar,” terangnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Tata Ruang meminta agar nantinya RTR perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan.
“Salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan RTR yang telah dibuat atau tidak, dan apakah telah mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Gabriel Triwibawa.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan