JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.
Terkait banding Sambo, Kabag Penum Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut.
“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ucap Dedi kepada wartawan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Tinggalkan Balasan