JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam mempertahankan swasembada beras serta mendorong kedaulatan pangan nasional.
Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 silam telah ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) yang diamanatkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada delapan provinsi.
Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang mengatakan terdapat 157 surat masuk ke Ditjen PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan.
“Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang. Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional.
“Kami berharap agar Kementerian Pertanian atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait,” jelas Gabriel Triwibawa.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan