JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini gencar dalam memberantas illegal fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku sangat konsen dengan zero toleran terkait pelanggaran ilegal fishing khususnya kapal berbendara asing
Hal itu diungkapkan Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (29/8/2022)
“Diketahui pada tanggal 24 Agustus 2022 di perairan selat malaka jajaran Dirjen PSDKP di pangkalan Belawan melalui kapal pengawas biu 08 berhasil menghentikan dan memeriksa terhadap kapal ikan asing berbendera Malaysia,” kata Adin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dia mengungkapkan kapal tersebut terindentifikasi melakukan pelanggaran illegal fishing atau pencurian ikan di selat Malaka.
“Tentunya kapal ikan asing tidak memiliki izin dan menggunakan alat tangkap jenis troll. Ini yang tidak ramah lingkungan. Hal ini pun juga jadi atensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan agar seluruh jajaran Dirjem PSDKP mengawal,” jelas Adin
Dia mengimbau kepada pelaku usaha yang sedang menangkap ikan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dalam menjaga ekologi laut.
“Laut Sehat, Indonesia Sejahtera dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi nelayan. Ikan yang sudah diamankan saat ini sekitar 300 kilo,” ujar Adin
Sebagai informasi, jenis ikan yang diamankan di selat Malaka adalah jenis ikan campur salah satunya ikan layur. Dikarenakan banyak diminta dan dikunsumi oleh pihak Malaysia.
Tidak hanya itu saja, lanjut kata Adin, nelayan kita juga banyak menangkap ikan di daerah belawan oleh unit pengelolaan dan ikan tersebut dibekukan untuk di ekspor ke Malaysoa.
“Kita berharap nelayan memaksimalkan potensi perikanan di wilayah Indonesia. Dan dibawa ke pangkalan untuk pemerataan ekonomi baik itu di Belawan maupun di pangkalan yang ada diseluruh Indonesia,” ucap Adin.
Disis lain dia mengungkapkan kendala dalam penangkapan ilegal fishing ini tidak ada. Namun mereka memiliki informan (Cepu) jadi pada saat angkatan laut maupun dari jajaran Dirjen PSDKP keluar dari pangkalan tersebut.
“Oleh karena itu kapal kita sering disebut kapal biru, ketika kapal kita keluar menrek mengetahunya. Jadi itu bagian dari mereka, diduga para informan membayar salah satu petugas kita. Namun saat ini masih kita selidiki,” ucap Adin
Dia juga menyebutkan modus operandi yang kedua para ilegal fishing dihadapkan laut yang cukup luas. Dan memanfaatkan situasi gelapnya disana.
“Mereka mengangkut ikan dari Lampung, Jambi, Riau dan para pelaku ilegal fishing tersebut loading. Melewati celah-celahnya Kepuluan Riau langsung dibawa ke Singapura,” ujar Adin
Dia menegaskan sanksi bagi para pelaku ilegal fiahing asing khususnya kapal ikan asing akan kita sita negara. Sesuai dengan peraturan uu perikanan yakni bisa disita, dimusnahkan, dan dilelang negara.
“Kapal ikan yang ukuran kecil dari Malaysia dan Filipina tersebut. Kebijakannya kita dorong kepada rekan-rekan kejaksaan dan pengadilan agar bisa dimanfaatkan oleh koperasi mauoun kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan