JAKARTA – Pemerintah berencana akan memberikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi BBM. Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menolak menjawab terkait kemungkinan kenaikan harga BBM bersubsidi menyusul tiga tambahan bansos ini.
“Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu. Itu saya diinstruksikan oleh bapak presiden hari ini,” kata Sri Mulyani seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8/2022).
Pernyataan yang sama juga disampaikan Sri Mulyani ketika ditanya apakah kenaikan harga BBM bersubsidi akan diberlakukan pekan ini. Ia tidak mau memberikan informasi di luar bansos.
“Saya hanya bicara tentang subsidi dan bansos,” kata Sri Mulyani singkat.
Hal senada diungkapkan Tri Rismaharini. Mantan Wali Kota Surabaya ini mengaku tidak tahu mengenai kemungkinan harga BBM bersubsidi akan dinaikkan. “Aku enggak tahu,” ucap Tri Rismaharini.
Sebagai informasi, ada tiga jenis bantalan bansos dari pengalihan subsidi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 12,4 triliun. Masing-masing KPM akan menerima BLT sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali. BLT tersebut akan disalurkan dua kali, masing-masing Rp 300.000 per satu kali penyaluran.
Kedua, lanjutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pengalihan subsidi BBM diberikan untuk bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Anggaran yang disediakan untuk bantuan subsidi upah ini sebesar Rp 9,6 triliun.
Ketiga, kata Sri, presiden meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menggunakan anggaran dari APBD yang berasal dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di APBN. Sebanyak 2% atau senilai Rp 2,17 triliun dari DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Tinggalkan Balasan