JAKARTA – Merujuk pada Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tertulis dalam Perpres 52/2010 berisi ketentuan pemberhentian anggota kepolisian berdasarkan pangkat dan jabatan. Presiden dilibatkan dalam pemberhentian jenderal bintang dua ke atas.
“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden,” tulis Pasal 57 Perpres tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyinggung aturan tersebut setelah sidang etik. Dedi menjelaskan alasan Sambo masih mengenakan seragam lengkap usai diberhentikan secara tidak terhormat.
Dedi mengatakan Sambo akan diberhentikan langsung oleh presiden. Hal itu dikarenakan Sambo berpangkat bintang dua di kepolisian.
“Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” ujar Dedi pada Jumat (26/8/2022).
Belum ada pengumuman resmi kapan Jokowi akan mengesahkan pemecatan Sambo dari Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta setelah sidan etik digelar.
Sambo juga masih menempuh jalur hukum terkait pemecatan itu. Ia mengajukan banding atas putusan yang dibuat Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KKEP memutus Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). KKEP pun menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022).
Tinggalkan Balasan