SIGLI – Satu paket sabu-sabu seberat 2 gram diamankan dari kamar hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli.
Penemuan barang terlarang tersebut bermula dari digelarnya penggeledahan insidentil pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Sabtu (27/8/2022).
Kepala Rutan Pidie, Halim Faisal menjelaskan kronologinya bermula saat dilakukan razia mendadak pada blok dan kamar hunian warga binaan.
“Seorang petugas Rutan menemukan barang terlarang Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket bungkusan kecil seberat kurang lebih 2 gram,” ujarnya dalam keterangan rilis di Sigli, Selasa (30/8/2022).
Petugas mengamankan barang bukti beserta penghuni kamar untuk selanjutnya berkoordinasi dan menyerahkan temuan tersebut ke Satres Narkoba Pidie.
“1 paket sabu hasil temuan dan 4 orang Narapidana kasus narkotika penghuni kamar kita amankan dan diserahkan ke Polres Pidie untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Halim.
Halim Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah bertoleransi dengan segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Tidak segan-segan memberikan tindakan serius dan melaporkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk pemberantasan narkoba khususnya di dalam Rutan Kelas IIB Pidie,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan