ACEH – Asik main judi online chip higgs domino, tiga ibu rumah tangga (IRT) di Lhokseumawe, Aceh ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto mengatakan, ketiga IRT tersebut berinisial VE (40), NU (43) dan NZ (33).
Selain 3 IRT tersebut, polisi juga mengamankan tujuh pria dalam kasus yang sama. Ketujuhnya ialah berinisial MA (17), SY (27), AF (34), AR (34), AD (44), ZA (26) dan M (36).
Henki menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan razia di sejumlah tempat di kawasan itu.
“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa (30/8/2022).
Dia menyebut, pelaku diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip higgs domino yang sudah meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip higgs domino,”jelas dia.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan aplikasi higgs domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara ypara pelaku akan dikenai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk seperti yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali.
Tinggalkan Balasan