JAKARTA – Beredar informasi jika Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Namun kabari itu dibantah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Keduanya ditangkap buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
“Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Meski begitu, eks Kapolda Jawa Timur itu belum membeberkan perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh keduanya. Fadil cuma menyebut mereka masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik,” ucap dia.
Fadil menegaskan, saat ini keduanya belum dicopot dari jabatannya masing-masing. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Lagi proses riksa (pemeriksaan),” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan