JAKARTA – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membahas penanganan kasus sengketa pertanahan.
Hadi Tjahjanto mengatakan, penanganan kasus-kasus pertanahan tersebut pertama penyelesaian kasus melalui redistribusi tanah untuk 3 ribu mantan kombatan GAM sebagai tindak lanjut MoU Helsinki,
“Kedua, penyelesaian kasus redistribusi tanah tahun 2020 terhadap tanah eks HGU no.1/Neglasari dan eks HGU no. 3/Cikopomayak di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” ujarnya saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8/2022).
Tiga, lanjut mantan Panlima TNI mengatakan penanganan permasalahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) kelompok 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) dan masing-masing keluarga SAD mendapatkan tanah masing-masing 1 Ha.
“Keempat, tuntutan dilakukannya sertifikasi hak atas tanah oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo terhadap tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo yang merupakan bagian dari aset TNI AU Lanud Medan seluas 591,3 Ha terletak di Kecamatan Medan Polonia, Medan,” ucap Hadi.
Kelima, kata Hadi, konflik lahan HGU Simalingkar dan Sei Mencirim antara PTPN II selaku pemilik HGU dengan warga masyarakat Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim yang menggarap tanah di atas lahan HGU.
“Percepatan penyesaian konflik agraria terhadap tanah negara bekas HGU No 3 sampai dengan no 13/Sikasur atas nama PT Kencana Sikasur, terletak di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan